UN Dimajukan Bukan Solusi Ideal

Oleh: Iqro’ Alfirdaus

Pelaksanaan UN (Ujian Nasioanl) 2009/2010 yang rencananya mau dimajukan tampaknya hanya akan mengulangi kesalahan tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran 2008/2009, banyak siswa, guru dan orangtua merasa resah ketika mendapat informasi pelaksanaan ujian nasional (UN) dipercepat, sedangkan persiapan mereka belum matang dan materi pelajaran belum seluruhnya disampaikan kepada siswa (Kompas,17/10/08).

Pada tahun ajaran 2008/2009, UN wajar dipercepat karena dikhawatirkan bertabrakan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) April 2009. Sementara pada UN 2010 mendatang, penyebab dimajukannya UN lebih cenderung terhadap adanya perubahan sistem, yaitu karena ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yakni UN dilaksankan dua kali, yang terdiri dari UN utama dan UN ulangan. Dengan kata lain, Bagi siswa yang tidak lulus pada UN utama maka bisa mengulang pada UN tahap kedua.
Hal itulah yang menjadi landasan mengapa UN mendatang dipercepat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No.75/2009 tentang UN SMP/MTs, SMP Luar Biasa, SMA/MA, SMA Luar Biasa, dan SMK Tahun Ajaran 2009/2010. Sehingga, pelaksanaan UN yang semestinya april atau pada awal mei menjadi bulan maret.
Masalahnya adalah pemerintah lambat dalam memberikan informasi ihwal dimajukannya pelaksanaan UN 2010. Dalam hal ini, pemerintah nampaknya tidak mau belajar terhadap pengalaman UN tahun kemarin.
Fenomena UN sepatutnya diletakkan dalam tataran yang lebih serius diperhatikan, karena hal ini menyangkut penentuan nasib siswa kelas akhir. Pelaksanaan UN mestinya direncanakan secara matang, intensif dan dilaksanakan setelah melalui observasi mengenai kesiapan di lapangan. Hal tersebut mengingat dampaknya yang sangat luas, tidak hanya semata terhadap siswa kelas akhir, tetapi lebih-lebih terhadap kredebilitas pemerintah dalam upaya menyukseskan pendidikan nasional.
Pada UN 2010, terdapat kebijakan-kebijakan yang berbeda dari tahun sebelumnya. Selain UN dilaksanakan dua kali, ada juga kebijakan baru yaitu sistem exchange place dalam penyelenggaraan UN. Adalah sistem silang siswa dalam satu rayon (Pasal 14 Permendiknas No. 75/2009). Tegasnya, para siswa dalam suatu sekolah akan melaksanakan UN di sekolah yang berbeda. Mereka akan berbaur dengan siswa dari sekolah lain dalam satu kecamatan/kabupaten. Hal itu dilakukan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan antara sekolah dengan siswa maupun antara siswa yang selama ini masih terjadi.
Kalau mau menyorot lebih mendalam, kebijakan-kebijakan baru yang ditetapkan tersebut sebenarnya gandrung akan menimbulkan dan melahirkan persoalan lain yang lebih akut. Dengan ujian ulangan yang diyakini memberikan solusi konstruktif, menurut penulis justru mampu menumbuhkan rasa malas dalam diri siswa. Siswa akan berpikir enteng dan bermalas-malas dalam belajar karena masih ada ujian ulangan yang memungkinkan mereka untuk mengikutinya. Padahal sejatinya, nilai inti (core value) dari ujian adalah untuk menumbuhkan dan meningkatkan antusias belajar siswa dalam proses belajar, bukan rasa malas.
Jika rasa malas yang justru tumbuh dalam pribadi siswa maka eksistensi ujian untuk mengukur tingkat keberhasilan siswa dalam proses pembelajaran dan mengukur mutu pendidikan menjadi hampa dan gagal.
Kedua, fenomena lain yang mengecewakan adalah lambatnya informasi penyelenggaraan UN yang dimajukan. Hal itu jelas akan merugikan segenap guru dan murid. Dengan waktu yang minim tersebut, maka proses pembelajaran menjadi kurang efektif, kurang intensif, tidak maksimal dan akan menguras tenaga yang banyak. Bukankah yang terakhir ini merupakan konsekuensi riskan yang mengancam kondisi tubuh para siswa jika mereka menjadi sakit dan tidak bisa mengikuti ujian.
Tegasnya, yang menjadi persoalan adalah dalam sisi kesiapan para siswa dalam menghadapi ujian. Apalagi untuk mendapatkan nilai yang baik dan memuaskan, diperlukan persiapan yang matang dan intensif. Sehingga dengan waktu yang minim, persiapan siswa menjadi tidak maksimal.
Akan tetapi, jika UN harus tetap demikian adanya, maka alternatif yang solutif adalah guru dan siswa setidaknya mengupayakan mengatur waktu sebaik mungkin untuk persiapan menghadapi UN. Mereka dituntut ekstra dalam mendalami materi secara intensif dan efisien waktu.
Persoalan ketiga adalah adanya sistem exchange place yang bertujuan untuk menghindari kecurangan yang dilakukan antara sekolah dengan siswa maupun antar siswa. Kebijakan tersebut nampaknya bukan solusi yang cemerlang. Sebab, dengan dimajukannya UN, potensi kecurangan antara sekolah dengan sekolah lain dan sekolah dengan siswa melalui bocoran soal cukup potensial, apalagi sistem exchange place lingkupnya masih dalam satu kecamatan/kabupaten. Ini masih berpotensi terhadap adanya kerjasama antar sekolah. Hal tersebut dilatarbelakangi karena minimnya waktu untuk persiapan menghadapi ujian ditambah alasan menjaga reputasi sekolah sehingga khawatir banyak anak didiknya tidak lulus.
Ketika tingkat ketidaklululusan anak didiknya rendah, maka pihak sekolah menjadi bangga dan reputasi sekolah tetap terjaga, walaupun harus melakukan pembunuhan karakter dan kejujuran terhadap anak didik dengan membantu mereka memberi jawaban. Ini sangat jauh dari tujuan pendidikan kita yang mencakup manusia seutuhnya, baik itu pendidikan intelektualitas, moralitas (nilai-nilai), dan budi pekerti.
Dalam konteks kini, pendidikan hanya dilihat sebatas angka, lulus atau tidak lulus, sementara nilai-nilai luhur pendidikan dilupakan. Padahal pendidikan sejatinya bersifat mengasuh, melindungi dan meneladani.



1 komentar:

Suprih Rustanto mengatakan...

salam kenal dari bloger semarang,senang bisa berkomentar di blog ini,tulisan terakhir saya: "Foto Kopi" Dari Indonesia